Correct Article 5
PERPRES Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2023 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGANKEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI
Current Text
(1) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengepalai dan memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diberikan tunjangan kinerja sebesar l5Oo/o (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(21 Tunjangan kinerja bagi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak Peraturan PRESIDEN ini berlaku.
Pasal6...
Your Correction
