Correct Article 2
PERPRES Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2023 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGANKEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI
Current Text
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
