Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERPRES Nomor 32 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang NERACA KOMODITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal diperlukan untuk menunjang penyempurnaan Neraca Komoditas, Menteri dapat mengurangi atau menambah elemen data yang dibutuhkan pada rincian data dan informasi Neraca Komoditas berdasarkan usulan kementerian/lembaga atau Pelaku Usaha.
Your Correction