Correct Article 30
PERPRES Nomor 32 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang NERACA KOMODITAS
Current Text
(1) Penetapan Rencana Kebutuhan dan Rencana Pasokan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
(2) Dalam hal ketentuan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha suatu komoditas berada pada lebih dari 1 (satu) kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas, penetapan Rencana Kebutuhan dan Rencana Pasokan dilakukan oleh 1 (satu) kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas yang ditunjuk.
(3) Penunjukan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
