Correct Article 29
PERPRES Nomor 32 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang NERACA KOMODITAS
Current Text
(1) Penetapan komoditas yang penerbitan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impornya dilaksanakan berdasarkan Neraca Komoditas dilakukan secara bertahap.
(2) Penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan pada tahun 2021 terdiri atas komoditas:
a. beras;
b. gula;
c. daging lembu;
d. pergaraman; dan
e. perikanan.
(3) Penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan pada tahun 2022 terdiri atas komoditas selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
