Correct Article 26
PERPRES Nomor 32 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang NERACA KOMODITAS
Current Text
(1) Untuk integrasi data, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menyampaikan data realisasi Ekspor dan Impor kepada menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait melalui SNANK.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan menyampaikan data Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor kepada menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas dan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait melalui SNANK.
Your Correction
