Correct Article 20
PERPRES Nomor 32 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang NERACA KOMODITAS
Current Text
(1) Dalam hal barang Impor diperkirakan tiba di INDONESIA melewati masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), Pelaku Usaha mengajukan permohonan perpanjangan Persetujuan Impor sebelum masa berlaku berakhir dengan melampirkan bukti barang dimuat pada alat angkut dari negara asal paling lambat tanggal 31 Desember pada saat masa berlaku Neraca Komoditas.
(2) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi Bill of Lading (B/L) atau Air Way Bill (AWB).
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan menerbitkan perpanjangan
Persetujuan Impor berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan masa berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak masa berlaku Neraca Komoditas berakhir.
Your Correction
