Correct Article 19
PERPRES Nomor 32 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang NERACA KOMODITAS
Current Text
Permohonan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 selain Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, diajukan kepada menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
