Correct Article 18
PERPRES Nomor 32 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang NERACA KOMODITAS
Current Text
(1) Permohonan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 yang berupa Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(2) Pengajuan permohonan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Neraca Komoditas ditetapkan.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan menerbitkan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Neraca Komoditas melalui SNANK.
(4) Masa berlaku Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
(5) Penerbitan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) juga mempertimbangkan persyaratan lain yang tertuang dalam norma, standar, persyaratan, dan kriteria perizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Apabila permohonan Persetujuan Ekspor atau Persetujuan Impor telah lengkap, namun Persetujuan Ekspor atau Persetujuan Impor belum diterbitkan dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan penerbitan Persetujuan Ekspor atau Persetujuan Impor secara otomatis melalui SNANK.
Your Correction
