Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 32 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang NERACA KOMODITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaku Usaha mengajukan permohonan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor kepada menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait melalui SNANK.
Your Correction