Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 32 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang NERACA KOMODITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas menyusun Rencana Pasokan. (2) Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari data dan informasi produksi pada tahun berikutnya setelah penetapan Neraca Komoditas dan ketersediaan/stok pada tahun sebelum masa berlaku Neraca Komoditas. (3) Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil verifikasi kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas dan memenuhi standar SNANK. (4) Dalam penyusunan Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas dapat berkoordinasi dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi urusan statistik nasional untuk mendapatkan data referensi. (5) Dalam hal Rencana Pasokan merupakan data dan informasi dari Pelaku Usaha pada: a. kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, data dan informasi disediakan oleh badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; b. kawasan ekonomi khusus, data dan informasi disediakan oleh administrator kawasan ekonomi khusus; atau c. tempat penimbunan berikat dan/atau atas perusahaan yang melakukan importasi barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan Ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan Ekspor, data dan informasi disediakan oleh unit organisasi yang membidangi kepabeanan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (6) Rencana Pasokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rincian data dan informasi mengenai: a. identitas Pelaku Usaha; b. lokasi produksi; c. luas lahan; d. waktu ketersediaan; e. rencana produksi; f. jenis hasil produksi; g. standar mutu hasil produksi; h. jumlah/volume hasil produksi; i. pos tarif/kode Harmonized System; j. jenis satuan; k. uraian barang; dan/atau l. jumlah pemasukan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong berfasilitas. (7) Identitas Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a meliputi: a. nama perusahaan; b. nomor induk berusaha; c. perizinan berusaha; d. alamat perusahan; dan/atau e. nomor pokok wajib pajak.
Your Correction