Correct Article 13
PERPRES Nomor 32 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang NERACA KOMODITAS
Current Text
(1) Menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas atau pejabat yang ditunjuk melakukan penetapan Rencana Kebutuhan.
(2) Penetapan Rencana Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat bulan Oktober pada tahun sebelum masa berlaku Neraca Komoditas.
(3) Penetapan Rencana Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui SNANK.
Your Correction
