Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 32 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang NERACA KOMODITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana Kebutuhan dapat disusun berdasarkan usulan kebutuhan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas untuk: a. komoditas strategis tertentu yang merupakan barang kebutuhan pokok; dan b. komoditas strategis tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas. (2) Dalam penyusunan Rencana Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas dapat berkoordinasi dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi urusan statistik nasional untuk mendapatkan data referensi. (3) Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebutuhan untuk tahun berikutnya setelah penetapan Neraca Komoditas.
Your Correction