Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 32 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang NERACA KOMODITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat rincian data dan informasi mengenai: a. nomor induk berusaha; b. perizinan berusaha; c. kapasitas terpakai; d. rencana produksi; e. realisasi produksi sebelumnya; f. rencana Impor; g. realisasi Impor sebelumnya; h. rencana penjualan domestik; i. realisasi penjualan domestik sebelumnya; j. rencana Ekspor; k. realisasi Ekspor sebelumnya; dan/atau l. pemenuhan kewajiban/komitmen. (2) Nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. (3) Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kapasitas terpakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat keterangan mengenai klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA dan kapasitas. (5) Rencana produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan realisasi produksi sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e memuat keterangan mengenai: a. pos tarif/kode Harmonized System; b. jenis/spesifikasi teknis; c. uraian barang; d. standar mutu; dan e. jumlah/volume. (6) Rencana Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan realisasi Impor sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g memuat keterangan mengenai: a. pos tarif/kode Harmonized System; b. jenis/spesifikasi teknis; c. uraian barang; d. standar mutu; e. jumlah/volume; f. negara asal dan pelabuhan muat; g. pelabuhan tujuan; dan/atau h. waktu pemasukan. (7) Rencana penjualan domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dan realisasi penjualan domestik sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i memuat keterangan mengenai: a. jenis produk; b. jenis/spesifikasi teknis; c. uraian barang; d. jumlah produk jadi; dan/atau e. pembeli. (8) Rencana Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dan realisasi Ekspor sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k memuat keterangan mengenai: a. pos tarif/kode Harmonized System; b. jenis/spesifikasi teknis; c. uraian barang; d. standar mutu; dan e. jumlah/volume. (9) Pemenuhan kewajiban/komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l merupakan kewajiban/komitmen yang harus dipenuhi Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. (10) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (8) dicantumkan dalam Persetujuan Ekspor, Persetujuan Impor, pemberitahuan pabean Ekspor, dan pemberitahuan pabean Impor. (11) Pengajuan permohonan usulan kebutuhan dilakukan paling lambat bulan September pada tahun sebelum masa berlaku Neraca Komoditas.
Your Correction