Correct Article 7
PERPRES Nomor 32 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang NERACA KOMODITAS
Current Text
(1) Rencana Kebutuhan disusun berdasarkan usulan kebutuhan dari Pelaku Usaha.
(2) Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan oleh Pelaku Usaha melalui SNANK.
(3) Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebutuhan untuk tahun berikutnya setelah penetapan Neraca Komoditas.
Your Correction
