Correct Article 6
PERPRES Nomor 32 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang NERACA KOMODITAS
Current Text
(1) Penyusunan Neraca Komoditas meliputi:
a. penyusunan Rencana Kebutuhan;
b. penetapan Rencana Kebutuhan;
c. penyusunan Rencana Pasokan;
d. penetapan Rencana Pasokan; dan
e. penetapan Neraca Komoditas.
(2) Penerbitan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor dilaksanakan berdasarkan Neraca Komoditas.
Your Correction
