Correct Article 5
PERPRES Nomor 32 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang NERACA KOMODITAS
Current Text
(1) Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disediakan dalam SNANK.
(2) SNANK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh lembaga yang melakukan pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW.
Your Correction
