Correct Article 34
PERPRES Nomor 32 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang NERACA KOMODITAS
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. dalam hal suatu komoditas telah ditetapkan Neraca Komoditasnya, perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha berupa rekomendasi Ekspor dan Impor yang diatur di masing-masing sektor dalam peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dinyatakan tidak berlaku; dan
b. perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha berupa rekomendasi Ekspor dan Impor, Persetujuan Ekspor, dan Persetujuan Impor untuk komoditas tertentu yang telah diterbitkan sebelum berlakunya
Peraturan PRESIDEN ini, dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya habis.
Your Correction
