Correct Article 28
PERPRES Nomor 32 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang NERACA KOMODITAS
Current Text
(1) Dalam hal SNANK dan/atau sistem elektronik kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian tidak berfungsi paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam, penyusunan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dilaksanakan melalui sistem elektronik lainnya yang dikembangkan oleh pengelola SNANK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(2) Kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pemberitahuan dari pengelola SNANK.
(3) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha:
a. menyampaikan usulan kebutuhan kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas;
dan/atau
b. mengajukan penerbitan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor kepada menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait, melalui sistem elektronik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berakhir, pengelola SNANK:
a. menyampaikan pemberitahuan berlakunya kembali SNANK kepada Pelaku Usaha; dan
b. melaksanakan kembali Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 secara elektronik melalui SNANK.
Your Correction
