Correct Article 23
PERPRES Nomor 32 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang NERACA KOMODITAS
Current Text
(1) Dalam hal terdapat perubahan Neraca Komoditas yang mencakup data:
a. pelabuhan tujuan;
b. negara asal;
c. pelabuhan muat; dan/atau
d. waktu pemasukan, perubahan dapat dilakukan pada saat pemberian Persetujuan Ekspor atau Persetujuan Impor.
(2) Perubahan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau huruf c yang terkait dengan kelengkapan dokumen kekarantinaan untuk komoditas tertentu, dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor
komoditas melalui SNANK.
Your Correction
