Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERPRES Nomor 32 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang NERACA KOMODITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat perubahan Neraca Komoditas yang mencakup data: a. pelabuhan tujuan; b. negara asal; c. pelabuhan muat; dan/atau d. waktu pemasukan, perubahan dapat dilakukan pada saat pemberian Persetujuan Ekspor atau Persetujuan Impor. (2) Perubahan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau huruf c yang terkait dengan kelengkapan dokumen kekarantinaan untuk komoditas tertentu, dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas melalui SNANK.
Your Correction