Correct Article 22
PERPRES Nomor 32 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang NERACA KOMODITAS
Current Text
(1) Dalam hal akan dilakukan perubahan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1), menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian pembina sektor komoditas menyampaikan usulan perubahan Neraca Komoditas melalui SNANK.
(2) Perubahan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) ditetapkan berdasarkan:
a. rapat koordinasi tingkat menteri, untuk komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3); atau
b. rapat koordinasi teknis yang diselenggarakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya, untuk komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5).
(3) Rapat koordinasi tingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihadiri oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dan/atau menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait atau diwakili oleh pejabat yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
Your Correction
