Correct Article 2
PERPRES Nomor 32 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang NERACA KOMODITAS
Current Text
(1) Neraca Komoditas bertujuan untuk:
a. mendukung penyederhanaan dan transparansi perizinan di bidang Ekspor dan di bidang Impor;
b. menyediakan data yang akurat dan komprehensif sebagai dasar penyusunan kebijakan Ekspor dan Impor;
c. memberikan kemudahan dan kepastian berusaha untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja;
d. menjamin ketersediaan Barang Konsumsi bagi penduduk dan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk kepentingan industri; dan
e. mendorong penyerapan komoditas yang memperhatikan kepentingan petani, nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, dan pelaku
usaha mikro dan kecil penghasil komoditas lainnya.
(2) Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berfungsi sebagai:
a. dasar penerbitan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor;
b. acuan data dan informasi situasi konsumsi dan produksi suatu komoditas berskala nasional;
c. acuan data dan informasi kondisi serta proyeksi pengembangan industri nasional; dan
d. acuan penerbitan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas.
Your Correction
