Correct Article 35
PERPRES Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI HAK PENGELOLAAN TERBATAS
Current Text
Pemerintah memberikan izin usaha kepada Badan Usaha Pengelola Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 untuk mengelola aset infrastruktur sesuai dengan peraturan perundang-undangan masing-masing sektor.
Your Correction
