Correct Article 31
PERPRES Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI HAK PENGELOLAAN TERBATAS
Current Text
(1) PJPK melakukan penandatangan perjanjian Pengelolaan Aset Badan Usaha Milik Negara dengan Badan Usaha Pengelola Aset.
(2) Jangka waktu perjanjian Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan masing- masing sektor.
Your Correction
