Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERPRES Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI HAK PENGELOLAAN TERBATAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PJPK melakukan penandatangan perjanjian Pengelolaan Aset Badan Usaha Milik Negara dengan Badan Usaha Pengelola Aset. (2) Jangka waktu perjanjian Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan masing- masing sektor.
Your Correction