Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERPRES Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI HAK PENGELOLAAN TERBATAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PJPK menyiapkan perjanjian Pengelolaan Aset. (2) Perjanjian Pengelolaan Aset Badan Usaha Milik Negara paling sedikit memuat: a. tujuan pemanfaatan aset dan larangan untuk memanfaatkan aset untuk tujuan selain yang telah disepakati; b. tanggung jawab pengoperasian dan pemeliharaan, termasuk pembayaran pajak dan kewajiban lain yang timbul akibat pemanfaatan aset; c. hak dan kewajiban pihak yang menguasai aset untuk mengawasi dan memelihara kinerja aset selama digunakan; d. larangan bagi Badan Usaha Pengelola Aset untuk mengagunkan aset sebagai jaminan kepada pihak ketiga; e. tata cara penyerahan dan/atau pengembalian aset; dan f. hal-hal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal Perjanjian Pengelolaan Aset mengatur penyerahan Pengelolaan Aset yang diadakan oleh Badan Usaha Pengelola Aset selama jangka waktu perjanjian, Perjanjian Pengelolaan Aset paling sedikit memuat: a. kondisi aset yang akan dialihkan; b. tata cara pengalihan aset; c. status aset yang bebas dari segala jaminan kebendaan atau pembebanan dalam bentuk apapun pada saat aset diserahkan kepada Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara; d. status aset yang bebas dari tuntutan pihak ketiga; dan e. pembebasan Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara dari segala tuntutan yang timbul setelah penyerahan aset.
Your Correction