Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERPRES Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI HAK PENGELOLAAN TERBATAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PJPK melakukan penyiapan transaksi Pengelolaan Aset Badan Usaha Milik Negara atas infrastruktur yang telah ditetapkan dalam Daftar Rencana Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Penyiapan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Badan Usaha Milik Negara bersangkutan.
Your Correction