Correct Article 21
PERPRES Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI HAK PENGELOLAAN TERBATAS
Current Text
Dalam kaitannya dengan penggunaan Hak Kekayaan Intelektual, perjanjian Pengelolaan Aset BMN harus memuat jaminan bahwa:
a. Hak Kekayaan Intelektual yang digunakan sepenuhnya terbebas dari segala bentuk pelanggaran hukum;
b. Menteri/kepala lembaga dan pimpinan BLU dibebaskan dari segala gugatan atau tuntutan dari pihak ketiga manapun yang berkaitan dengan penggunaan Hak Kekayaan Intelektual dalam Pengelolaan Aset;
c. Dalam hal terdapat gugatan atau tuntutan atas Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada huruf b:
1) kelangsungan Pengelolaan Aset tetap dapat dilaksanakan; dan 2) penggunaan Hak Kekayaan Intelektual tetap dapat berlangsung.
Your Correction
