Correct Article 20
PERPRES Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI HAK PENGELOLAAN TERBATAS
Current Text
(1) Dalam hal perjanjian Pengelolaan Aset BMN berakhir, Badan Usaha Pengelola Aset menyerahkan hak pengelolaan Aset BMN yang dilakukan pengelolaan aset kepada pimpinan BLU.
(2) Hak pengelolaan Aset BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya diserahterimakan dari pimpinan BLU kepada kementerian/lembaga selaku Pengguna Barang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
Your Correction
