Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERPRES Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI HAK PENGELOLAAN TERBATAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Usaha Pengelola Aset harus telah menyetorkan seluruh dana hasil pengelolaan aset BMN ke dalam rekening BLU, paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah Badan Usaha Pengelola Aset menandatangani perjanjian Pengelolaan Aset. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang oleh pimpinan BLU, apabila kegagalan penyetoran pendanaan bukan disebabkan oleh kelalaian Badan Usaha Pengelola Aset sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh pimpinan BLU. (3) Perpanjangan jangka waktu oleh pimpinan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan 1 (satu) kali dengan batas waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atau jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dapat dipenuhi oleh Badan Usaha Pengelola Aset, perjanjian Pengelolaan Aset berakhir dan jaminan pelaksanaan berhak dicairkan oleh pimpinan BLU.
Your Correction