Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERPRES Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI HAK PENGELOLAAN TERBATAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PJPK melakukan pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset. (2) Pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui metode tender prakualifikasi. (3) Tender prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan secara elektronik yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset diatur dengan peraturan Menteri Koordinator selaku Ketua KPPIP.
Your Correction