Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI HAK PENGELOLAAN TERBATAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perjanjian Pengelolaan Aset BMN paling sedikit memuat: a. dasar perjanjian; b. identitas para pihak yang terikat dalam perjanjian; c. objek pengelolaan aset; d. hasil pengelolaan aset; e. jangka waktu pengelolaan aset; f. besaran dana hasil pengelolaan aset yang disetorkan ke rekening BLU; g. pencairan jaminan pelaksanaan; h. tujuan pemanfaatan aset dan larangan untuk memanfaatkan aset untuk tujuan selain yang telah disepakati; i. tanggung jawab pengoperasian dan pemeliharaan, termasuk pembayaran pajak dan kewajiban lain yang timbul akibat pemanfaatan aset; j. hak dan kewajiban pihak yang menguasai aset untuk mengawasi dan memelihara kinerja aset selama digunakan; k. larangan bagi Badan Usaha Pengelola Aset untuk mengagunkan aset BMN sebagai jaminan kepada pihak ketiga; l. tata cara penyerahan dan/atau pengembalian aset; dan m. hal-hal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Perjanjian Pengelolaan Aset BMN mengatur penyerahan pengelolaan aset yang diadakan oleh Badan Usaha Pengelola Aset selama jangka waktu perjanjian, Perjanjian Pengelolaan Aset BMN paling sedikit memuat: a. kondisi aset yang akan diserahkan; b. tata cara penyerahan aset; c. status aset yang bebas dari segala jaminan kebendaan atau pembebanan dalam bentuk apapun pada saat aset diserahkan kepada pimpinan BLU; d. status aset yang bebas dari tuntutan pihak ketiga; dan e. pembebasan menteri/kepala lembaga dan pimpinan BLU dari segala tuntutan yang timbul setelah penyerahan aset.
Your Correction