Correct Article 14
PERPRES Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI HAK PENGELOLAAN TERBATAS
Current Text
(1) Perjanjian Pengelolaan Aset BMN paling sedikit memuat:
a. dasar perjanjian;
b. identitas para pihak yang terikat dalam perjanjian;
c. objek pengelolaan aset;
d. hasil pengelolaan aset;
e. jangka waktu pengelolaan aset;
f. besaran dana hasil pengelolaan aset yang disetorkan ke rekening BLU;
g. pencairan jaminan pelaksanaan;
h. tujuan pemanfaatan aset dan larangan untuk memanfaatkan aset untuk tujuan selain yang telah disepakati;
i. tanggung jawab pengoperasian dan pemeliharaan, termasuk pembayaran pajak dan kewajiban lain yang timbul akibat pemanfaatan aset;
j. hak dan kewajiban pihak yang menguasai aset untuk mengawasi dan memelihara kinerja aset selama digunakan;
k. larangan bagi Badan Usaha Pengelola Aset untuk mengagunkan aset BMN sebagai jaminan kepada pihak ketiga;
l. tata cara penyerahan dan/atau pengembalian aset; dan
m. hal-hal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Perjanjian Pengelolaan Aset BMN mengatur penyerahan pengelolaan aset yang diadakan oleh Badan Usaha Pengelola Aset selama jangka waktu perjanjian, Perjanjian Pengelolaan Aset BMN paling sedikit memuat:
a. kondisi aset yang akan diserahkan;
b. tata cara penyerahan aset;
c. status aset yang bebas dari segala jaminan kebendaan atau pembebanan dalam bentuk apapun pada saat aset diserahkan kepada pimpinan BLU;
d. status aset yang bebas dari tuntutan pihak ketiga; dan
e. pembebasan menteri/kepala lembaga dan pimpinan BLU dari segala tuntutan yang timbul setelah penyerahan aset.
Your Correction
