Correct Article 12
PERPRES Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI HAK PENGELOLAAN TERBATAS
Current Text
(1) PJPK melakukan penyiapan transaksi Pengelolaan Aset BMN atas infrastruktur yang telah ditetapkan dalam Daftar Rencana Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
(2) Penyiapan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), paling sedikit meliputi:
a. penyiapan dokumen teknis, antara lain meliputi dokumen keuangan, dokumen kelembagaan, dan dokumen hukum;
b. penjajakan minat pasar;
c. penetapan nilai dana hasil Pengelolaan Aset;
d. penetapan peruntukan dana hasil Pengelolaan Aset;
e. penyiapan pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset;
f. penyiapan draf perjanjian;
g. pembentukan kelompok kerja untuk pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset.
(3) Dalam rangka penyiapan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJPK mengikutsertakan BLU.
Your Correction
