Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERPRES Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI HAK PENGELOLAAN TERBATAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2020 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2020 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY
Your Correction