Correct Article 10
PERPRES Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI HAK PENGELOLAAN TERBATAS
Current Text
(1) Perencanaan Pengelolaan Aset BMN atau aset Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, disampaikan oleh menteri/kepala lembaga atau direktur utama Badan Usaha Milik Negara kepada KPPIP.
(2) Perencanaan Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Koordinator selaku Ketua KPPIP sebagai infrastruktur untuk Pengelolaan Aset berdasarkan hasil rapat KPPIP.
(3) Infrastruktur untuk Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dimasukkan dalam Daftar Rencana Pengelolaan Aset.
(4) Daftar Rencana Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), diumumkan dan disebarluaskan oleh Kementerian, Lembaga, Badan Usaha Milik Negara, dan KPPIP.
Your Correction
