Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI HAK PENGELOLAAN TERBATAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 mempertimbangkan paling sedikit: a. keterkaitan fungsi dan manfaat antar sektor infrastruktur dan antar wilayah; b. analisa biaya manfaat dan sosial; dan c. analisa nilai manfaat uang (value for money).
Your Correction