Correct Article 9
PERPRES Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI HAK PENGELOLAAN TERBATAS
Current Text
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 mempertimbangkan paling sedikit:
a. keterkaitan fungsi dan manfaat antar sektor infrastruktur dan antar wilayah;
b. analisa biaya manfaat dan sosial; dan
c. analisa nilai manfaat uang (value for money).
Your Correction
