Correct Article 8
PERPRES Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI HAK PENGELOLAAN TERBATAS
Current Text
(1) Peruntukan pendapatan dana hasil Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c diutamakan untuk meningkatkan fungsi operasional infrastruktur sejenis dengan BMN atau aset Badan Usaha Milik Negara.
(2) Dalam hal tidak terdapat infrastruktur sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dana hasil Pengelolaan Aset dapat diperuntukan bagi pembiayaan penyediaan infrastruktur jenis lainnya.
(3) Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan infrastruktur yang terdapat dalam daftar Proyek Infrastruktur Prioritas dan/atau daftar Proyek Strategis Nasional.
Your Correction
