Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI HAK PENGELOLAAN TERBATAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, paling kurang meliputi: a. nama infrastruktur yang dilakukan Pengelolaan Aset; b. perkiraan nilai dana hasil Pengelolaan Aset; dan c. peruntukan dana hasil Pengelolaan Aset. (2) Untuk menentukan perkiraan nilai dana hasil Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b: a. atas BMN dilakukan penilaian aset oleh penilai pemerintah sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan barang milik Negara, berdasarkan permohonan Menteri/Kepala Lembaga selaku PJPK; b. atas aset BUMN dilakukan penilaian aset oleh Badan Usaha Penilai Aset, berdasarkan permohonan Direktur Utama BUMN selaku PJPK.
Your Correction