Correct Article 5
PERPRES Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI HAK PENGELOLAAN TERBATAS
Current Text
(1) Perencanaan Pengelolaan Aset dilakukan oleh:
a. menteri/kepala lembaga selaku Pengguna BMN pada kementerian/lembaga yang bersangkutan;
atau
b. direktur utama Badan Usaha Milik Negara selaku penanggung jawab pengurusan aset Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan.
(2) KPPIP memfasilitasi penyusunan perencanaan Pengelolaan Aset BMN dan/atau Badan Usaha Milik Negara.
Your Correction
