Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI HAK PENGELOLAAN TERBATAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan Pengelolaan Aset dilakukan oleh: a. menteri/kepala lembaga selaku Pengguna BMN pada kementerian/lembaga yang bersangkutan; atau b. direktur utama Badan Usaha Milik Negara selaku penanggung jawab pengurusan aset Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan. (2) KPPIP memfasilitasi penyusunan perencanaan Pengelolaan Aset BMN dan/atau Badan Usaha Milik Negara.
Your Correction