Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 32 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI HAK PENGELOLAAN TERBATAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BMN atau aset Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, paling kurang memenuhi persyaratan: a. telah beroperasi penuh paling kurang selama 2 (dua) tahun; b. membutuhkan peningkatan efisiensi operasi sesuai dengan standar internasional yang berlaku umum; c. memiliki umur manfaat aset infrastruktur paling sedikit selama 10 (sepuluh) tahun; d. untuk BMN, disajikan dalam laporan keuangan kementerian/lembaga yang telah diaudit berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan pada periode sebelumnya; dan/atau e. untuk aset Badan Usaha Milik Negara memiliki rekam jejak arus kas positif paling kurang 2 (dua) tahun berturut-turut, dan memiliki pembukuan teraudit paling kurang 3 (tiga) tahun berturut-turut berdasarkan pedoman pernyataan standar akuntansi keuangan INDONESIA.
Your Correction