Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KAMPANYE PENCITRAAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain Simbol/Logo Citra INDONESIA, Tema (Tagline) Citra INDONESIA, dan/atau Profil Citra INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kampanye Pencitraan juga dapat menampilkan sub tema (sub tagline) dan/atau sub profil masing-masing daerah. (2) Sub tema (sub tagline) dan/atau sub profil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kriteria yang mencerminkan gambaran positif potensi dan ciri khas daerah yang bersangkutan. (3) Kriteria sub tema (sub tagline) dan/atau sub profil sebagai berikut: a. memiliki ciri khas; b. mengandung nilai filosofi daerah; dan c. mudah diingat.
Your Correction