Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERPRES Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KAMPANYE PENCITRAAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Nasional melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Kampanye Pencitraan yang bersifat lintas sektor. (2) Kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Kampanye Pencitraan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota secara sendiri- sendiri. (3) Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dapat menyampaikan masukan terhadap pelaksanaan Kampanye Pencitraan dan dampak Kampanye Pencitraan di negara terkait kepada Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Nasional, kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Your Correction