Correct Article 20
PERPRES Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KAMPANYE PENCITRAAN INDONESIA
Current Text
(1) Dalam hal terjadi kampanye hitam terhadap Barang dan/atau Jasa, Pariwisata, dan/atau Penanaman Modal di luar negeri, Pemerintah Pusat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi kampanye hitam.
(2) Menteri mengoordinasikan langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersama dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, Perwakilan
di luar negeri, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemangku Kepentingan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
