Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERPRES Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KAMPANYE PENCITRAAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan Kampanye Pencitraan yang dilakukan di luar negeri harus berkoordinasi dengan Perwakilan Republik INDONESIA di negara terkait.
Your Correction