Correct Article 18
PERPRES Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KAMPANYE PENCITRAAN INDONESIA
Current Text
Pencantuman dan/atau pemasangan Simbol/Logo Citra INDONESIA untuk Barang dan/atau Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 hanya dapat dilakukan terhadap:
a. Barang dan/atau Jasa yang telah memenuhi Standar Nasional INDONESIA, persyaratan teknis/spesifikasi teknis, kualifikasi, Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA, atau standar lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Barang yang telah memiliki izin edar;
c. Barang yang telah terdaftar Indikasi Geografis;
d. Barang yang memiliki keunikan dan merupakan warisan budaya bangsa; dan/atau
e. produk ekonomi kreatif.
Your Correction
