Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KAMPANYE PENCITRAAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pencantuman dan/atau pemasangan Simbol/Logo Citra INDONESIA untuk Barang dan/atau Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 hanya dapat dilakukan terhadap: a. Barang dan/atau Jasa yang telah memenuhi Standar Nasional INDONESIA, persyaratan teknis/spesifikasi teknis, kualifikasi, Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA, atau standar lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Barang yang telah memiliki izin edar; c. Barang yang telah terdaftar Indikasi Geografis; d. Barang yang memiliki keunikan dan merupakan warisan budaya bangsa; dan/atau e. produk ekonomi kreatif.
Your Correction