Correct Article 16
PERPRES Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KAMPANYE PENCITRAAN INDONESIA
Current Text
(1) Kampanye Pencitraan terhadap Barang dan/atau Jasa, Pariwisata, dan Penanaman Modal dilakukan melalui:
a. pencantuman dan/atau pemasangan Simbol/Logo Citra INDONESIA atau Tema (Tagline) Citra INDONESIA; dan/atau
b. penayangan dan/atau penyebarluasan Profil Citra INDONESIA.
(2) Dalam pelaksanaan Kampanye Pencitraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat mencantumkan, memasang, menayangkan, dan/atau menyebarluaskan sub tema (sub tagline) dan/atau sub profil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(4).
Your Correction
