Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KAMPANYE PENCITRAAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan/atau Pemangku Kepentingan dapat melaksanakan Kampanye Pencitraan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
Your Correction