Correct Article 15
PERPRES Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KAMPANYE PENCITRAAN INDONESIA
Current Text
Kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan/atau Pemangku Kepentingan dapat melaksanakan Kampanye Pencitraan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
Your Correction
