Correct Article 13
PERPRES Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KAMPANYE PENCITRAAN INDONESIA
Current Text
(1) Usulan sub tema (sub tagline) dan/atau sub profil berasal dari satuan kerja perangkat daerah dan/atau Pemangku Kepentingan.
(2) Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Daerah melakukan identifikasi, pengkajian, dan menentukan usulan sub tema (sub tagline) dan/atau sub profil dengan mempertimbangkan potensi citra positif daerah.
(3) Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Daerah dalam menentukan sub tema (sub tagline) dan/atau sub profil harus berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Nasional.
(4) Usulan sub tema (sub tagline) dan/atau sub profil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada gubernur atau bupati/wali kota untuk ditetapkan dengan keputusan gubernur atau keputusan bupati/wali kota.
Your Correction
