Correct Article 10
PERPRES Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KAMPANYE PENCITRAAN INDONESIA
Current Text
(1) Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat membentuk Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Daerah.
(2) Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari satuan kerja perangkat daerah dan Pemangku Kepentingan.
(3) Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. melakukan identifikasi potensi citra positif daerah;
b. mengkaji potensi citra positif daerah;
c. menentukan usulan sub tema (sub tagline) dan/atau sub profil; dan
d. melakukan koordinasi dengan Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Nasional.
(4) Pembentukan Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan keputusan gubernur atau keputusan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
