Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KAMPANYE PENCITRAAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lingkup pengaturan meliputi: a. materi Kampanye Pencitraan; b. Tim Koordinasi Kampanye Pencitraan; c. pelaksanaan Kampanye Pencitraan; d. pembiayaan; dan e. evaluasi Kampanye Pencitraan. (2) Lingkup pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap Promosi Dagang, Promosi Pariwisata, dan Promosi Penanaman Modal.
Your Correction