Correct Article 2
PERPRES Nomor 32 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KAMPANYE PENCITRAAN INDONESIA
Current Text
Untuk memperkenalkan Barang dan/atau Jasa, Pariwisata, dan Penanaman Modal perlu didukung Kampanye Pencitraan di dalam dan di luar negeri.
Your Correction
